Iklan

Dua Desa di Rejang Lebong Resmi Ditetapkan sebagai Kampung Zakat: Wujud Sinergi Pemerintah dan Umat Menuju Kemandirian Ekonomi

Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T09:04:18Z

Rejang Lebong, 12 November 2025 – Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., secara resmi melaunching dua Desa Kampung Zakat, yakni Desa Tasikmalaya di Kecamatan Curup Utara dan Desa Turan Baru di Kecamatan Curup Selatan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Tasikmalaya dengan suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan.


Acara peresmian ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag., M.H., Kabag Kesra Setda Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma, M.Pd.I., Camat Curup Utara Popo Hartopo, S.Sos., serta sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, perwakilan lembaga keuangan syariah seperti Bank Muamalat dan BSI, serta lembaga amil zakat YAKESMA Bengkulu dan BMH Rejang Lebong.


Kebanggaan dan Amanah Besar untuk Rejang Lebong

Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas ditetapkannya dua desa di Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari 422 Kampung Zakat se-Indonesia.


“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena dari 422 desa yang telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat di seluruh Indonesia, dua di antaranya berada di Kabupaten Rejang Lebong. Dari hampir 2.000 desa di Provinsi Bengkulu, hanya tiga yang ditetapkan, dan dua di antaranya milik kita. Ini kebanggaan sekaligus amanah besar,” ujar Bupati Fikri.


Beliau menambahkan, Kampung Zakat merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Konsepnya sederhana namun bermakna: yang mampu membantu yang kurang mampu.


“Kita ingin masyarakat penerima manfaat zakat hari ini, suatu saat bisa menjadi pihak yang turut memberi zakat. Melalui kolaborasi dengan Dinas Perindag, BSI, Bank Muamalat, dan berbagai lembaga, kita harap penerima bantuan usaha bisa tumbuh mandiri,” tambahnya.


Dukungan Kemenag: Pengentasan Kemiskinan Berbasis ZIS

Kepala Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa penetapan dua desa ini merupakan bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang digagas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.


“Dari 422 Kampung Zakat yang ada di Indonesia, tiga di antaranya berada di Provinsi Bengkulu — dan dua di Rejang Lebong. Ini bukti perhatian besar pemerintah pusat terhadap potensi umat di daerah ini,” jelasnya.


Ia berharap, melalui program ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima zakat, tetapi juga mampu menjadi penyalur zakat di masa depan.


“Kita ingin desa-desa ini tumbuh menjadi contoh pemberdayaan berbasis keagamaan, mengangkat derajat ekonomi umat, dan memperkuat solidaritas sosial,” tambah Lukman.


Sinergi Menuju Rejang Lebong Sejahtera dan Religius

Program Kampung Zakat sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan mengentaskan kemiskinan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) melalui pengelolaan ZIS secara produktif. Hingga tahun 2025, tercatat 422 titik Kampung Zakat di seluruh Indonesia.


Peluncuran dua Kampung Zakat di Rejang Lebong ini menjadi langkah nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kementerian Agama dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat berbasis zakat menuju Rejang Lebong yang sejahtera, religius, dan mandiri.


“Kami berterima kasih atas dukungan Bupati Rejang Lebong. Semoga dua desa ini dapat menjadi desa unggulan dan contoh keberhasilan pemberdayaan berbasis zakat di tingkat nasional,” tutup H. Lukman.

(***)



Komentar

Tampilkan