![]() |
Kades Bumi Raharja Ugal-Ugalan Pecat Perangkat Desa
Sidik86.news
Lampun utara-
Pilkades menyisakan polemik di desa bumi harja pemecatan dilakukan pak kades untuk menempatkan team sukses
Media menyusuri rumor yang center berkembang di tengah masyarakat dengan menyambangi nara sumber yang merasa dirugikan atas keputusan sepihak kepala desa
Menurut keterangan nara sumber yang enggan disebutkan namanya ,Dirinya nya saat ini merasa kebingungan karena pernyataan dari rekan kerja dirinya nya tidak lagi menduduki jabatannya karena telah di gantikan orang lain.
hal tersebut diperkuat dengan gaji yang diterima lebih kecil dari apa yang biasa dirinya terima,
Lebih lanjut dirinya menuturkan hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari kepala desa atau adanya surat pemberitian yang diterimanya sedangkan yang bersangkuatan mengantongi SK yang diterbitkan oleh bupati lampung utara.
awak media menghubungi kepala desa lewat telpon seluler namun yang bersangkutan dalam perjalanan keluar kota.
akhirnya awak media memutuskan menghubungi camat abung surakarta untuk menelisik kebenaran dari kejadian tersebut
keterangan yang diberikan pak camat bahwasanya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,diriya telah berusaha untuk menegur dan memberikan penjelasan bahwa pergantian aparatur desa mesti melalui prosedural dan mekanisme yang benar semestinya harus adanya alasan yang kongkrit.
diantaranya perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia,permintaan sendiri,genap berusia 60 tahun,dinyatakan sebagai narapidana di ancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,tidak memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
dari beberapa ketentuan yang diatur yang bersangkutan terbebas
namun dengan alasan yang terkesan di buat -buat pak kepala desa keberatan menggunakan tenaga apratur yang lama karena dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan desa.
pergantian perangkat desa semestinya tidak mudah karena adanya tahapan sebagai mana yang diatur dalam peraturan mentri dalam negri no.83 tahun 2015
bila belum adanya penerbitan SK aparatur yang baru maka yang bersangkutan tetap menjadi aparatur desa pada bidang nya masing-masing
pak kades tidak boleh semena - mena terhadap perangkat desa.
(Heri)
.jpg)